Sunday, December 7, 2008

Badan Usaha

Badan Usaha adalah suatu unit hukum dan ekonomi yang mengelolah faktor-faktor produksi seperti tanah, tenaga kerja, modal, dan kewirausahaan. Tujuan badan usaha adalah Memberi pelayanan kepada masyarakat, dan memberi keuntungan. Badan Usaha dibagi menjadi BUMN [ Badan Usaha milik Negara ], Koperasi, dan Swasta yang termasuk Ekonomi Indonesia. Yang dimaksud dengan BUMN adalah Modalnya sebagian besar, dan dibutuhkan oleh negara. Tujuan BUMN adalah Memberi pelayanan atau meningkatkan masyarakat, Penyeimbang kekuatan ekonomi pasar, dan Penunjang pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah. BUMN bergerak dalam bidang ekonomi strategi, gunanya untuk kepentingan hajat orang banyak. Contoh BUMN adalah PLN { Perusahaan Listrik Negara }, TELKOM { Bidang Komunikasi }, dan PERTAMINA { Pertambangan Minyak Negara }. Yang dimaksud dengan BUMD { Badan Usaha milik Daerah } adalah Mendirikan oleh pemerintah daerah, dan Metalnya dari pemerintah daerah. Contoh dari BUMD adalah BPD { Bank Pembangunan Daerah }, dan PDAM { Perusahaan Daerah Alumunium }. Tujuan BUMD adalah memberi pendudukan Ekonomi Daerah, Sebagai Sumber Pendapatan Daerah, Memperluas kesempatan kerja, dan Meningkatkan pemerataan pembangunan.

No comments:

Al Quran - Surah Ar Rohman

Pengunjungku

web site hit counter